PENTINGNYA ALAT BUKTI PERKARA PIDANA MENUDUH ORANG TANPA BUKTI, KENA PASAL BERAPA..?

Admin
0





MERAH PUTIH NEWS
PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION
Pentingnya Alat Bukti dalam Suatu Perkara Pidana
Kuningan - Menurut M.Yahya Harahap pembuktian merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan karena melalui pembuktian akan ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya, jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti, maka terdakwa dinyatakan bersalah.

M.Yahya Harahap juga menegaskan bahwa pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Dengan demikian, agar tuduhan atas suatu tindak pidana berdasarkan hukum, maka tuduhan harus mempunyai alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal menuduh orang tanpa bukti

Menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah. Ketentuan mengenai fitnah di atur dalam pasal 311 KUHP dan Pasal 434 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, yang berbunyi:

Pasal 311 KUHP:
1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan firnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3 dapat dijatuhkan.
Adapun yang dimaksud hak hak dalam pasal 35 ayat (1) No. 1 s.d. 3 KUHP adalah:
1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
2. Hak memasuki Angkatan bersenjata
3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.


Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023:
1. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp.200juta.

2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. Hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

3. Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.
Unsur-unsur pasal 311 ayat (1) KUHP harus merujuk pada ketentuan menista pada pasal 310 ayat (1) KUHP jo Putusan MK No.78/PUU-XXI/2023, yaitu barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh (dengan lisan) dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.


Begitu pula dalam pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 tersebut berkaitan dengan pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta.

Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan di tempat umum dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp50 juta.

Dengan demikian, hukum menuduh orang tanpa bukti atau fitnah dapat dikenakan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal dengan maksud agar tuduhannya diketahui umum, namun tidak bisa membuktikan tuduhannya.


R.Soesilo mengatakan bahwa kejahatan pada pasal 311 dinamakan memfitnah. Berdasarkan pasal ini, R.Soesilo juga menyatakan bahwa, untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Adapun penghinaan adalah delik aduan, yang artinya hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Nomor: 2/Pid.B/2019/PN Bdw. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memfitnah” berdasarkan pasal 311 ayat (1) KUHP, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Kuningan, 10 Maret 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
“BAMBANG LISTI LAW FIRM”
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
//Red

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)