Dugaan Pelanggaran Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 Dan Sejumlah Regulasi pada Proyek Revitalisasi SMAN 1 Jalaksana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

Admin
0
MERAH PUTIH NEWS 
Kuningan, Hasil pantauan investigasi tim awak media di lokasi proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Jalaksana dengan nilai kontrak Rp1.016.199.000 yang dibiayai APBN Tahun 2025 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan SMP, Ditjen PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ditemui di sekolahnya Kamis (25/09/2025) Bapak Sartono sebagai wakil kepala sekolah bidang Sarpras SMAN 1 Jalaksana mengatakan bahwa semua pembangunan proyek Revitalisasi sudah sesuai prosedur.

Tapi faktanya dilapangan ditemui para pekerja tidak mengenakan kelengkapan alat pengaman diri (APD).
Juga saat dipertanyakan lebih jauh terkait bangunan, lagi2 Sartono (Wakasek bidang Sarpras) mengatakan bahwa semua sudah sesuai prosedur.
 
" Ini semua sudah sesuai prosedur " ucap sartono sambil terburu2 meninggalkan awak media 

Para pekerja yang tidak mengenakan APD 

Kondisi ini diduga telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

2. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi.

3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepatu pengaman secara wajib.

Kewajiban Penggunaan APD
Aturan tersebut secara tegas mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk:

Menyediakan APD sesuai standar dan jenis pekerjaan.

Memberikan APD secara gratis kepada pekerja.

Melakukan pelatihan penggunaan APD.

Memastikan seluruh pekerja dan pihak terkait di lokasi proyek menggunakan APD dengan benar.

Jenis-jenis APD yang diwajibkan meliputi:

Helm pengaman (safety helmet).

Kacamata pelindung, goggle, face shield.

Masker atau respirator.

Sarung tangan kerja.

Sepatu keselamatan (safety shoes).

Rompi, jaket kerja, coveralls.

Sabuk/tali pengaman untuk pekerjaan di ketinggian.

Risiko dan Sanksi
Penerapan APD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja. Pengabaian aturan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi proyek dan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap keselamatan pekerja.
Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban APD berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tim Liputan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)