JAKARTA, Merahputihnews.com
Kejaksaan Agung RI diminta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dalam tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun anggaran 2024/2025. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), melalui Sekjen, Khairul Anwar, S.H.,M.H.,Rabu (21/10/2026) di Jakarta melalui sambungan WhatsApp (WA).
Khairul Anwar menyebutkan, permintaan pihaknya (AWI-red) kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi penanganan perkara krusial itu, dilakukan atas pencermatan serta kajian dari beberapa hal.
Pertama pihaknya menyoroti beredarnya informasi terkait adanya rencana pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tersebut.
"Jika betul ada, upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi,"ucapnya.
Diungkapkan Sekjen DPP AWI, pengembalian kerugian negara pun harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum tanpa mempertimbangkan unsur pidana yang ditemukan.
Praktisi hukum Jakarta ini merujuk, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
"Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum 'dapat' terus berjalan sesuai ketentuan,"terangnya.
Kedua, DPP AWI juga menekankan, bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta peran masing-masing pihak. Dengan demikian katanya, penanganan perkara tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
Lebih jauh dia menyinggung adanya konsep atau skema penyertaan dalam hukum pidana, yakni kemungkinan munculnya beberapa orang yang secara bersama-sama atau dengan peran berbeda terlibat dalam suatu tindak pidana.
Perkara tunjangan DPRD Kuningan sebutnya, diduga melanggar Pasal 603 KUHP Jo Pasal 20 KUHP ( Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lama) dan/ Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 KUHP UU No.1 Tahun 2023, bahwa dugaan tindak pidana tunjangan DPRD dilakukan terdapat kontruksi hukum pidana atau bangunan hukum pidana ajaran penyertaan. Artinya ada juga kemungkinan beberapa orang bisa terlibat dalam tidak pidana korupsi ini.
Namun begitu lanjutnya, penerapan konsep tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama tanpa dukungan alat bukti yang syah.
Karena itu, dirinya mendorong aparat penegak hukum menelusuri proses penganggaran, penetapan, pencairan, hingga pertanggungjawaban tunjangan yang dipersoalkan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam setiap tahapan.
Pihaknya mengingatkan, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada satu aspek, tetapi mampu mengungkap persoalan secara utuh berdasarkan fakta hukum.
"Pada sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara ini, tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"pungkasnya.***
