BREAKING Memuat berita terbaru...

Zakat Fitrah 2026 di Kuningan Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa, Pemkab Ajak Warga Tunaikan Lebih Awal

KUNINGAN - MPN
Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Penetapan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Emup Muplihudin, S.Pd. Hadir pula jajaran Dewan Syariah dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, dan pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Penetapan nominal zakat fitrah tersebut mengacu pada hasil pemantauan harga pasar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Saat ini, rata-rata harga beras di tingkat konsumen berada di kisaran Rp14.000 per kilogram sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekda Kuningan Uu Kusmana menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi riil harga pasar serta pandangan syariah para ulama.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu.

“Kami mengimbau kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, MM menegaskan bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil kolektif yang sah antara ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” katanya.

Dalam rapat tersebut turut hadir pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, di antaranya para Wakil Ketua H. Yusron Kholid, M.Si., Dr. KH. Aang Syarli, Lc., M.Si., dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd. Hadir pula perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Aang Subhanuddin, S.HI., M.H, Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A., serta pimpinan ormas Islam seperti Ketua PD Muhammadiyah Ustadz Dadan Rohmatun Ramdan, Lc, Ketua Persis Ustadz Iwan Setiawan, Ketua PUI Dani Abdul Gani, M.Pd, dan perwakilan PC NU K. Agus Romli.

Dengan penetapan yang dilakukan lebih awal, pemerintah berharap masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan zakat fitrah. Hal ini juga diharapkan membuat proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS berjalan lebih tertib, terorganisir, dan tepat sasaran menjelang Idulfitri. ***