Isu miring menerpa Pemerintah Desa Garatengah, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan. Sejumlah warga mulai menyuarakan kegelisahan terkait adanya dugaan transaksi penjualan aset yang disinyalir merupakan tanah milik negara. Selain persoalan status lahan, masyarakat juga menyoroti nihilnya transparansi mengenai dana ganti rugi hasil transaksi tersebut.
Minim Sosialisasi, Warga Menuntut Kejelasan.
Kegaduhan ini bermula dari informasi yang beredar mengenai peralihan fungsi atau kepemilikan lahan di wilayah Desa Garatengah. Warga merasa hak informasinya diabaikan karena selama proses tersebut berlangsung, disinyalir tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
"Wajar jika kami bertanya-tanya. Sebagai warga, kami tidak pernah diajak musyawarah atau sekadar diberi tahu soal rencana ini. Tiba-tiba ada kabar tanah itu sudah dilepas, lalu uang ganti ruginya lari ke mana?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, prosedur pemindahtanganan aset desa atau tanah negara tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), setiap transaksi yang melibatkan aset negara atau desa wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes)
untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati/Walikota. Hingga mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk klasifikasi aset tertentu. Dugaan sementara, Pemdes Garatengah tidak menempuh jalur birokrasi yang ketat tersebut, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik "bawah tangan" dalam proses penjualannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Garatengah belum bisa memberikan keterangan resmi terkait tudingan warganya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk meminta klarifikasi melalui telepon maupun whatsapp mengenai status tanah dan aliran dana ganti rugi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak desa terkesan menutup diri dari pertanyaan publik.
Masyarakat berharap pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif guna memastikan apakah ada kerugian negara atau pelanggaran prosedur dalam sengketa lahan tersebut.
Red/srd
