MERAH PUTIH NEWS
Kuningan - Perumda Air Minum PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi resmi atas tudingan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, terkait keberadaan dan pemasangan pipa air minum yang melintas di sekitar kawasan Taman Nasional. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Bagian Humas dan Komunikasi Publik PAM Tirta Kamuning, Gerry Aditya Pratama, Kamis (18/12/2025).Gerry menegaskan bahwa pipa yang dipersoalkan merupakan jaringan air minum untuk melayani masyarakat Kabupaten Indramayu sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak atas pelayanan air minum oleh negara. Hal tersebut, menurutnya, telah dijamin dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Air minum adalah hak dasar warga negara. Pipa PAM Tirta Kamuning dipasang untuk kepentingan publik dan merupakan bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat,” ujar Gerry dalam keterangannya kepada Vox.
Ia menjelaskan, tata kelola pembangunan sarana dan prasarana air minum tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum serta ketentuan lain yang mengatur kerja sama antar badan usaha. Seluruh proses, kata dia, dilakukan dalam kerangka hukum yang sah dan terukur.
Menanggapi isu kawasan konservasi, PAM Tirta Kamuning menegaskan bahwa regulasi PermenLHK Nomor P.44 Tahun 2017 secara eksplisit membuka ruang kerja sama pemanfaatan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam untuk penguatan fungsi kawasan, termasuk melalui pemasangan instalasi pipa air.
“PermenLHK Nomor 44 Tahun 2017 memberikan dasar hukum yang jelas. Bahkan pada Pasal 12A disebutkan bahwa pemasangan jaringan pipa untuk kepentingan publik dapat dikecualikan,” kata Gerry.
Ia juga meluruskan narasi yang berkembang bahwa sumber air pipa tersebut berasal dari dalam kawasan konservasi. Menurutnya, pipa yang melintas di sekitar kawasan taman nasional tidak mengambil sumber air dari dalam kawasan KSA maupun KPA, sehingga tidak mengganggu ketersediaan air maupun ekosistem secara langsung.
“Yang perlu dipahami publik, pipa ini hanya melintas. Sumber airnya bukan dari dalam kawasan konservasi,” tegasnya.
Gerry menambahkan, PAM Tirta Kamuning tetap menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan pihak Taman Nasional sebagai bentuk komitmen menjaga sinergi, kepatuhan regulasi, serta kelestarian kawasan. PAM, kata dia, tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan pelayanan air minum berjalan dan fungsi lingkungan tetap terjaga.
“Atas dasar itu, kami memastikan seluruh kegiatan PAM Tirta Kamuning berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kesepakatan kerja sama dengan pihak terkait,” pungkasnya
Red