LMPI Kecam Keras Dugaan Kekerasan Siswa di SMA Negeri 3 Kabupaten Kuningan, U.Jenggo: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan

Admin
0
Ujang Jenggo Ketua LMPI 

MERAH PUTIH NEWS 
Kuningan - Insiden dugaan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 3 Kuningan telah menimbulkan reaksi keras dan kecaman dari LMPI, Jenggo ketua LMPI mengatakan pada media Selasa (23/12/2025) dirinya sangat geram dan mengecam keras adanya insiden tersebut dan akan melakukan pendampingan untuk keluarga korban melaporkan dan mengawal kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas. 

SMA Negeri 3 Kabupaten Kuningan yang notabene sekolah unggulan tidak henti-hentinya diterpa masalah kali ini kasusnya adalah kekerasan fisik dan mental terhadap siswa siswi yang mengikuti kegiatan extra kulikuler Pencinta Alam hingga salah satu siswinya terbaring di rumah sakit. NZ siswa kelas 10 tidak kuat menerima terpaan fisik dan mental hingga depresi berat akhirnya dirawat.
NZ terbaring di rumahsakit

Sementara itu orang tua siswi (NZ) sudah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dengan dasar kekerasan di bawah umur didampingi kuasa hukumnya Advokat Ujang Sulaeman, SH ( Kabid Hukum LMPI ). 

Ujang Sulaeman, SH mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Indonesia diatur ketat dalam UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU TPKS) dan KUHP, perlindungan Anak (UUPA) (diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014) dengan ancaman pidana bagi pelaku bervariasi tergantung tingkat keparahan kekerasan (luka ringan, berat, hingga kematian), bisa penjara 3.5 tahun hingga 15 tahun. Menurutnya tujuan pelaporan ini untuk penegakan hukum diantaranya memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi korban anak. Memberikan efek jera bagi pelaku dan mengembalikan nilai-nilai hukum dalam masyarakat. 

KRONOLOGISNYA :
Pada awalnya siswi NZ terpilih menjadi siswa yg masuk kategori sebagai siswi yg mencintai alam dari beberapa siswa yg ada hanya segelintir siswa yg terpilih mnjdi siswa siswi yg masuk salah satu katagori pecinta alam Chandra di muka
sekolah SMA negeri 3 KUNINGAN secara rutin selalu mengadakan kegiatan ektrakulikuler setiap tahunnya.

Dimulai hari Minggu tgl 21 Desember 2025 sekitar jam 11 di tempat bumi perkemahan lempong balong palutungan desa cisantana kab Kuningan NZ mengikuti kegiatan yg terhitung lima hari menjalani hidup di alam luas mempelajari kehidupan dengan alam yg hidup di hutan dan makan seadanya dengan makan seadanya di hutan. Tapi sangat di sayangkan dalam kegiatan ektrakulikuler tersebut terjadi kekerasan fisik dan mental terhadap siswa.

Menurut pengakuan NZ setiap hari mengalami kekerasan dengan muka selalu di tamparin bahkan di penghujung kegiatan NZ tidak kuat lagi dalam berjalan kaki mengalami siksaan sampe di dorong tersungkur dengan keras. Menurut orang tuanya sepulang mengikuti kegiatan pecinta alam anaknya mengalami trauma depresi yg bgtu hebat bahkan fisik tubuhnya lebam dan luka luka yang akhirnya dirawat inap.

Jenggo meminta kepala sekolah SMA Negeri 3 Kuningan H Moch Chaeri MPd.i harus bertanggung jawab atas insiden itu karena telah lalay dan memberikan ijin untuk kegiatan yg menyita waktu sampe lima hari tanpa pendampingan dari pihak Kepolisian dan TNI. Kepada pihak APH Jenggo berharap agar segera menindak tegas para pelaku kekerasan sesuai regulasi aturan hukum yg berlaku.

" Ini sudah berlebihan sampai membuat anak di bawah umur trauma dalam katagori stres berat defresi dengan kejadian yg di alaminya, kekerasan seperti ini jangan di biarkan tindak tegas semua pelakunya sesuai hukum. " Pungkasnya 

Tim Liputan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)