MERAH PUTIH NEWS
BANDUNG — Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan kembali meraih penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat untuk kelima kalinya sebagai Badan Publik dengan Predikat “INFORMATIF”. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dan diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2025.
Penghargaan diserahkan pada Selasa malam (30/12/2025) di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Kota Bandung, yang dirangkaikan dengan pementasan drama musikal Rahvayana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, serta para bupati dan wali kota penerima penghargaan.
Dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 19 daerah yang berhasil meraih predikat Informatif. Kabupaten Kuningan menjadi salah satu penerima penghargaan dengan capaian nilai 90, sekaligus menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam sambutannya menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi adalah roh dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah yang informatif menunjukkan keseriusannya dalam melayani masyarakat secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujar Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuningan Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Anwar Nasihin, S.Kom, serta Subkoordinator Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media Nana Suhendra, M.Pd. usai menerima penghargaan mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
“Predikat Informatif ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperkuat budaya transparansi dan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Kuningan,” ungkap Bupati Dian.
Dengan diraihnya predikat Informatif, Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi berhak menggunakan label Badan Publik Zona Informatif sepanjang tahun 2026, sebagai simbol kepatuhan dan komitmen terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, menambahkan, capaian ini merupakan buah dari penguatan sistem layanan informasi publik yang terus dibenahi secara berkelanjutan.
“Kami terus mendorong optimalisasi PPID, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas SDM agar pelayanan informasi publik semakin cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam tahapan pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi, Sekretaris Daerah Kab. Kuningan U Kusmana, S.Sos., M.Si, selaku Atasan PPID Utama Kab. Kuningan, menghadiri sesi presentasi dan wawancara yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, di Mini Teater UPTD PLDDIG Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Jabar Command Center), Selasa (11/11/2025).
Redaksi
<