MERAH PUTIH NEWS
KUNINGAN – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencabut moratorium perizinan pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur mendapat sorotan tajam dari DPRD. Melalui Komisi 1, DPRD menilai kebijakan tersebut terburu-buru dan tidak mempertimbangkan dampak lingkungan maupun tata ruang jangka panjang.
Ketua Komisi 1 DPRD Kuningan, Rohaman, menyampaikan kritik keras usai melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD), Rabu (19/11/2025) siang.
“Jujur, kami menyayangkan pencabutan moratorium ini. Seharusnya bukan dicabut, tapi dipermanenkan. Terutama untuk wilayah Cigugur,” tegasnya.
Ia menilai kondisi lapangan justru menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat. Kecamatan Kuningan sudah mengalami kepadatan penduduk yang tinggi, sementara Cigugur merupakan kawasan konservasi dan resapan air yang seharusnya dilindungi.
“Kuningan itu sudah padat. Kalau terus dibuka untuk perumahan, rusak tata ruangnya. Sementara Cigugur jelas-jelas kawasan konservasi dan resapan,” ujarnya.
Menurut Rohaman, pencabutan moratorium berpotensi memicu berbagai masalah, mulai dari risiko banjir, kerusakan lingkungan, hingga kemacetan di wilayah perkotaan.
Ia juga mengingatkan bahwa moratorium yang diberlakukan pada masa Bupati Acep Purnama bukan keputusan tanpa dasar, tetapi lahir dari kajian mendalam terkait kondisi lingkungan.
“Moratorium itu tidak sembarangan. Dulu Pa Acep sangat mempertimbangkan dampak lingkungan. Sekarang dicabut, apakah dijamin tidak terjadi dampak buruk? Tidak bisa menjamin, kan?” tegas politisi PDIP itu.
Rohaman meminta agar tanah di Kuningan tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas bisnis tanpa mempertimbangkan nilai kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Terkait program pemerintah pusat tentang penyediaan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ia mempertanyakan relevansi lokasi apabila perumahan tetap dipaksakan dibangun di kawasan perkotaan.
“Kalau untuk MBR, logisnya dekat kawasan industri. Kalau dibangun di kota, apakah benar itu masuk kategori MBR? Ini harus direnungkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemda Kuningan memiliki 32 kecamatan yang bisa dikembangkan, sehingga pembangunan tidak perlu terus menumpuk di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
“Masih banyak kecamatan lain yang potensial. Jangan semua ditumpuk di kota. Kuningan ini luas, bukan hanya dua kecamatan itu saja,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Rohaman meminta Pemda mengevaluasi ulang keputusan pencabutan moratorium yang disebutnya menimbulkan kontroversi.
“Dalam urusan tata ruang dan lingkungan, jangan gegabah. Kalau perlu, Cigugur itu dipermanenkan saja larangannya. Lindungi kawasan resapan air demi masa depan Kuningan,” tandasnya.
Red/humas dprd