KUNINGAN - Merah Putih News
Kepala Desa Padamenak Kabupaten Kuningan Jawa Barat, berinisial 'R', belakangan ini menjadi sorotan publik. Beberapa waktu lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat telah mengusulkan kepada Bupati Kuningan, agar oknum kepala desa tersebut diberhentikan dari jabatannya, karena diduga kuat sudah melakukan serangkaian tindakan amoral. Namun, permintaan resmi yang telah dituangkan secara tertulis melalui berita acara lembaga BPD Padamenak berdasarkan aspirasi penduduk setempat tersebut, sampai sekarang masih belum membuahkan hasil.
Ketika dikonfirmasi media ini, melalui sambungan WhatsApp (WA), Selasa (21/10/2025), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Dr. H Mohamad Budi Alimudin, M.Si.,M.H., menjelaskan, perkembangan untuk proses tersebut (usulan pemberhentian Kades Padamenak-red), pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah kecamatan.
"Kami menunggu informasi lanjutan dari pemerintah kecamatan,"tulis Kadis DPMD dalam pesan chat WA.
Sementara itu, saat dihubungi Camat Jalaksana, Bagja Gumelar, S.Sos., mengenai surat permohonan usulan BPD Padamenak tentang pemberhentian jabatan kades setempat, yang dilatarbelakangi dugaan tindakan amoral kades dimaksud, dirinya mengungkapkan jika surat usulan itu sudah disampaikan kepada Bupati Kuningan, Kadis DPMD dan pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan.
"Kami sedang menunggu proses pada tingkat kabupaten,"jawab Camat Bagja malah balik menunggu.
Terpisah, salah seorang warga Desa Padamenak, Didi Supriadi menyoal belum jelasnya perkembangan proses usulan pemberhentian kepala desa setempat.
"Dalam kondisi seperti ini, saya menangkap kesan ada saling lempar tahapan proses diantara leading sektor terkait, sehingga memperlambat lahirnya kepastian bagi masyarakat,"singgungnya.
Dia serta masyarakat lainnya meminta, dalam menindaklanjuti keinginan masyarakat yang telah dikuatkan dengan keputusan hasil musyawarah BPD, para pihak terkait pengambil keputusan dapat segera menyelesaikan.
"Jika terbiar lama tanpa kepastian, hal ini tentu dapat menjadi preseden buruk yang mengemuka di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,"ujarnya.
Ditegaskan Didi, warga merasa tidak setuju, jika dugaan kuat tindakan amoral oknum kepala desa yang dipandang masyarakat telah meresahkan, menjadi sesuatu yang masih juga dinilai lemah untuk ditindak hanya berlindung dibalik tendensi pembuktian.
Dirinya menyindir, tentang Kepala Desa Padamenak yang sudah diusulkan BPD dan masyarakat setempat untuk diberhentikan dari jabatannya, bukan hanya soal hukum, namun ini berhubungan erat dengan norma dan moral yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat.
"Masihkah Pemerintah Kabupaten Kuningan khususnya Bupati Kuningan akan menolelir dugaan kuat perbuatan amoral seorang oknum kepala desa yang telah melukai hati warganya sendiri serta dapat mencoreng kedudukan, jabatan serta martabat terhormat kursi kepala desa ?"pungkasnya mempertanyakan.***