Korupsi Dana BLT , Dua Oknum Perangkat Desa Gunungaci Ditahan Kejaksaan Negeri Kuningan

Admin
0
KUNINGAN - Merah Putih News 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua orang pelaku korupsi dana desa untuk kebutuhan BLT tahun anggaran 2021 - 2024, dua perangkat tersebut yakni ME selaku kepala desa Gunungaci dan DA selaku kaur keuangan  Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan.

Kedua perangkat desa tersebut (ME) dan  (DA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, penetapan tersangka diumumkan pada Senin (6/10/2025) setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penyelidikan, ME dan DA diduga melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang seharusnya disalurkan penuh kepada masyarakat. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp182.062.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka 
Saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Definisi dan Dasar Hukum

Korupsi dana desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara atau desa, termasuk kerugian bagi masyarakat desa. 

Dasar Hukum
Korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Bentuk-bentuk Pidana Korupsi Dana Desa
yang dapat dikategorikan sebagai korupsi dana desa antara lain:

Penyalahgunaan Kewenangan mengalihkan anggaran ke desa lain atau melakukan kegiatan tanpa melibatkan aparatur desa. 

Melakukan proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan standar atau bahkan tidak ada sama sekali. 

Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak benar untuk menutupi penyelewengan. 

Penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak semestinya. 

Redmpn


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)