Bustomi TS, S.I.P Ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan Ingatkan Kepala Desa Hati2 Pengelolaan Dana Desa

Admin
0
Bustomi TS, S.I.P Ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan 

MERAH PUTIH NEWS 
Kuningan - Penyalahgunaan dalam pengelolaan  dana desa / DD menjadi sorotan bagi Bustomi, S.I.P sebagai ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan, dirinya mengingatkan kepada semua para kepala desa dan perangkatnya khususnya di kabupaten Kuningan agar hati2 dalam mengelola dana desa karena bisa berakibat pidana sesuai hukum undang - undang Tipikor yang telah ditetapkan pemerintah.

Bustomi atau Otoy sapaan akrabnya menyampaikan pada awak media Jumat (03/10/2025) bahwa dirinya beserta lembaga yang dipimpinnya (LI TIPIKOR) akan fokus mengawasi jalannya pengunaan dana desa dan akan melaporkan kepada APH apabila ditemukan desa yang melakukan korupsi/penyelewengan dana desa. 
Otoy mengingatkan dengan menyampaikan beberapa kutipan sanksi hukum bagi para pelaku/ koruptor uang negara seperti dana desa yang dapat mengakibatkan sanksi pidana.

Jenis Hukuman dan Sanksi Bagi Koruptor Uang Negara

Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berupa pidana penjara dan denda, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Sanksi Pidana
Pelaku penyalahgunaan dana desa, jika terbukti merugikan keuangan negara, dapat dijerat dengan UU Tipikor, seperti:
Pasal 3 UU 31/1999 (diubah dengan UU 20/2001): Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar, bagi orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. 

Pengembalian Kerugian Negara: 
Pelaku juga akan dibebani kewajiban untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah diselewengkan. 
Pelaku dapat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dan apabila tidak dapat membayarnya, hukumannya akan bertambah sesuai dengan masa kurungan. 

Sanksi Administratif :
Selain sanksi pidana, tindakan penyalahgunaan dana desa juga bisa dijatuhi sanksi administratif, antara lain:
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian: Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilanjutkan dengan tindakan pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian jabatan, seperti dikutip dari studi mengenai akibat hukum penyalahgunaan kewenangan kepala desa. 

Hukuman ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah kerugian negara dan faktor lainnya, dan dapat juga berupa pidana tambahan seperti perampasan aset atau hukuman penjara jika denda tidak dibayar.
 
Dasar Hukum
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001: Ini adalah undang-undang utama yang mengatur sanksi korupsi. 

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001: Kedua pasal ini mengatur tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat berakibat penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

Red/Bustomi Otoy

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)