Masyarakat Patalagan Geruduk Kantor Desa , Sertifikat Program PTSL Tahun 2020 Digadaikan

Admin
0
Kuningan - Merahputihnews.com 
Masyarakat pemohon pembuatan sertifikat pada program PTSL tahun 2020 nampak padati ruangan aula kantor desa patalagan pertanyakan kejelasan terkait proses pembuatan sertifikat milik mereka yang hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak panitia PTSL pemdes Patalagan kecamatan Pancalang kabupaten Kuningan Jawabarat.Selasa 20 Mei 2025.

Menyerap informasi dan keterangan dari warga yang hadir di kantor desa setempat menyebutkan, ada sekitar 1600 sertifikat yang di diajukan oleh masyarakat kepada panitia pelaksanaan program PTSL tahun 2020.Namun sampai saat ini masih banyak sertifikat yang belum di berikan oleh pihak panitia program PTSL tahun 2020.

"kehadiran masyarakat pada hari ini di kantor desa akan mempertanyakan kejelasan dan kepastian tentang sertifikat pada program PTSL tahun 2020 dengan kuota mencapai 1600 sertifikat,dan menurut informasi yang telah di ketahui pihak masyarakat bahwa pihak BPN sudah menyerahkan seluruhnya sertifikat yang sudah selesai prosesnya kepada pihak panitia program PTSL tahun 2020.namun sampai hari masih banyak masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat belum juga menerima sertifikat dari pihak panitia PTSL,"kata seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya 

Selain tentang sertifikat yang belum diserahkan oleh pihak panitia program PTSL tahun 2020. ternyata ada 31 (tiga puluh satu) sertifikat yang hilang dan butuh penjelasan dari pihak panitia PTSL.
" dari 31 (tiga puluh satu) sertifikat yang dinyatakan hilang,ada 4 (empat ) sertifikat yang telah teridentifikasi keberadaannya saat ini sedang tergadaikan pada beberapa koperasi di wilayah kabupaten Kuningan dan kabupaten Cirebon,"terang warga 

salah satunya milik warga wilayah tiga yang bernama Mustofa ternyata sudah selesai proses pembuatannya pada beberapa tahun 2020, namun tidak ketahui Mustofa sebagai pemilik sertifikat.

menurut warga,pada tahun 2023 Mustofa pernah didatangi salah satu koperasi yang berkantor di Cirebon mempersoalkan sertifikat sebidang tanah milik Mustofa dalam status jaminan pada pinjaman uang senilai 20 juta.sementara yang diketahui oleh Mustofa bahwa pengajuan sertifikat tanah miliknya pada tahun 2020 belum selesai dan masih dalam proses di kantor desa patalagan.menerangkan warga.

lanjut penjelasan warga,persoalan sertifikat milik Mustofa pada tahun 2023 diduga telah melibatkan oknum warga desa yang sama berinisial HR selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengajuan pinjaman uang senilai 20 juta kepada pihak koperasi dari Cirebon.dalam permasalahan tersebut Mustofa di janjikan sebuah penyelesaian dalam hitungan hari oleh HR.namun sampai saat ini tahun 2025 sertifikat Mustofa masih tergadaikan oleh HR di koperasi yang di maksud.jelaskan warga 

Pembahasan sertifikat dikantor desa patalagan tidak dapat di tuntaskan pada hari ini Selasa 20 mei 2025.karena keterbatasan waktu dan akan dilanjutkan kembali esok Rabu 21 mei 2025.dan akan melakukan verifikasi data sertifikat dari semua wilayah di desa Patalagan.(Bersambung)
(dans/tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)