MARAKNYA PENJUALAN OBAT-OBATAN TERLARANG DI KUNINGAN JAWA BARAT DIJUAL BEBAS DI WARUNG-WARUNG

Admin
0
MERAH PUTIH NEWS 
Kuningan - Maraknya peredaran dan penjualan obat-obatan terlarang di kabupaten Kuningan menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat bahkan di warung2 dijual bebas dimana sasarannya adalah anak sekolah remaja ABG. Masyarakat Kuningan sangat cemas dan prihatin khawatir anak2nya jadi korban obat2an terlarang/narkoba.

Pencerahan Hukum /Legal Opinion Tentang Narkoba

Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan narkotika dengan daftar Narkotika Golongan I, Golongan II, dan Golongan III.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/Menkes/615/2016 Tentang institusi penerima wajib lapor
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Rehabilitas Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 tahun 2017 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis, maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang di bedakan ke dalam golongan-golongan.

Penggolongan Narkotika di Indonesia

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut:

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh jenis narkotika

Berdasarkan Lampiran Permenkes No.30 tahun 2023, contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

Narkotika Golongan I: Opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metafetamina, dan tanaman ganja;
Narkotika Golongan II: Ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
Narkotika Golongan III: Etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Dampak Narkoba pada hidup dan Kesehatan

Meskipun ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter, bahaya narkotika bagi hidup dan kesehatan adalah sebagai berikut:

Dehidrasi
Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, akibatnya badan kekurangan cairan.
Halusinasi
Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebihan juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebihan, serta gangguan kecemasan.
Menurunnya tingkat kesadaran
Pemakaian yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis.
Dampak narkoba yang paling buruk terjadi si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau dikenal dengan overdosis.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 24 Tahun 2021, menyebtukan bahwa Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang di edarkan wajib memiliki izin edar. Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/Menkes/615/2016 Tentang institusi penerima wajib lapor
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Rehabilitas Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 tahun 2017 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis, maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang di bedakan ke dalam golongan-golongan.

Penggolongan Narkotika di Indonesia

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut:

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh jenis narkotika

Berdasarkan Lampiran Permenkes No.30 tahun 2023, contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

Narkotika Golongan I: Opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metafetamina, dan tanaman ganja;
Narkotika Golongan II: Ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
Narkotika Golongan III: Etilmorfina, 

Pengedar Narkotika/psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan menyalurkan atau menyerahkan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sanksi bagi pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya khususnya pengangkut narkotika di atur dalam Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 125 UU no.35 Tahun 2009.

Pasal 115 UU No.35/2009

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8Miliar.
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 120 UU No.35/2009

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5Miliar
Dalam golongan hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 125 no.35/2009

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400juta dan paling banyak Rp3miliar;
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Berdasarkan pasal 113 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2) pengedar narkoba yang terlibat dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dan II dapat dipidana mati jika narkotika yang diedarkan mencapai jumlah tertentu.

Jerat Hukum Pemakai Narkoba

Saat ini obat-obat terlarang yang banyak di konsumsi oleh kebanyakan orang yaitu Tramadol.
Tramadol merupakan obat yang di golongkan sebagai narkotika, maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Penggunaan jangka panjang bisa memicu munculnya efek samping, bahkan bisa membahayakan nyawa. Adapun ancaman hukum bagi orang yang mengonsumsi tramadol berdasarkan Pasal 198 UU Kesehatan yaitu dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5Miliar.

Bahwa, Berdasarkan Pasal 127 UU No.35/2009

Setiap penyalah guna:
a. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Pasal 55 UU No.35 Tahun 2009 Penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi Medis berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan 2415/MENKES/PER/XII/2011

(1) Rehabilitasi medis dilaksanakan di fasilitas rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

(2) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit, puskesmas atau lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis.

(3) Lembaga rehabilitasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. lembaga rehabilitasi N
milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. klinik rehabilitasi medis NAPZA yang diselenggarakan oleh masyarakat

Rehabilitasi Sosial Berdasarkan Pasal 6 Permensos Nomor 9 Tahun 2017

(1) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA menggunakan pendekatan profesi pekerjaan sosial.

(2) Pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pertolongan profesional kepada Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang ditujukan pada perubahan perilaku untuk mewujudkan keberfungsian sosial

Kuningan, April 2025
Hormat Kami
Kantor Hukum
BAMBANG LISTI LAW FIRM
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

(Tim liputan Alek dan Awa)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)