Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bupati, Camat dan Kepala Desa Cibogo Kab.Bandung Barat digugat Ke pengadilan Oleh LBH Ratu Adil Ada apakah..?

Admin
0
MERAH PUTIH NEWS 
Bandung Barat - Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung Barat yang beralamat di Jalan Raya Tangkuban Perahu Nomor 46 Cikole jalan Lapang IV nomor 9 
Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat, Camat Kecamatan Lembang dan Kepala Desa Cibogo yang beralamat di jalan Tangkuban Perahu nomor 91 Desa CibogoKecamatan 
Lembang Kab. Bandung Barat - 40391mereka sebagai tergugat 1 dan 2 kabarnya akan digugat oleh kantor LBH Ratu Adil Bandung terkait permasalahan tanah Lembang.

Hal itu seperti dikata Toti Risna KS, SH.MH dan DRS.GANJAR P. SOMANTRI,SH dirinya membenarkan bahwa Nama nama tersebut diatas akan diadukan dengan gugatan melawan hukum sesuai surat gugatan Bahwa Tergugat diduga tidak melakukan suatu reaksi terhadap himbauan para Pengguggat untuk menyerahkan tanah tersebut secara suka rela dikarenakan sudah keenakan mengusai tanah tersebut dan di kelola serta diproduksikan sebagai tanaman 
holtikultura ;

SURAT GUGATAN
Perihal 
: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Kepada Yth 
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung
di
Jln. Jaksa Naranata No. 1 Baleendah Bandung
Dengan hormat,.
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kami :
1. Toti Risna KS, SH.MH 
2. DRS.GANJAR P. SOMANTRI,SH.. 
Keduanya Warga Negara Indonesia , Pekerjaan : Advokat dari Kantor Hukum “ RATU ADIL” ; berkedudukan Kantor di Kp. Babakan Tarogong RT. 04 RW.04 Desa Baros Kecamatan Arjasari Kab. Bandung, (alamat : e-mail “ totirisna@gmail.com ). Berdasarkan kekuatan surat kuasa khusus tanggal 8 Nopember 2024 yang dilampirkan bersama Surat 
Gugatan ini selanjutnya bertindak untuk dan atas nama :
Nama 
: Mamat. 
Kewarganegaraan 
: Indonesia
Pekerjaan 
 
: Wiraswasta.
Tempat Tinggal
: Kampung Nyalindung Desa Cikole Kecamatan
 
 Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Salah satu dari ahli waris MANA SOETJI Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi 
terhadap :
1. Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung 
Barat , Jalan Raya Tangkuban Perahu Nomor 46 Cikole jalan Lapang IV nomor 9 
Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat ;
Untuk Selanjutya Disebut Sebagai Tergugat I ;
2. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat, cq. Camat Kecamatan Lembang cq. 
Kepala Desa Cibogo , Jalan Tangkuban Perahu nomor 91 Desa Cibogo Kecamatan 
Lembang Kab. Bandung Barat - 40391 ;
 
Untuk Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;
Adapun yang menjadi dasar alasan gugatan ini adalah sebagai berikut :
I. Bahwa pada tahun yang tidak diketahui almarhum MANA SOETJI menikah 
dengan Ny. EMUN (almarhumah) dan dari hasil perkawinan tersebut mempunyai 5 orang
anak yaitu :
1. DARYO mempunyai Keturunan :
1,1, NY. AISAH
1.2.OKIH
1.3.MAMAT
1.4.NY. EDAH
1.5.NY. ISAH
1.6.DODO
1.7.NY. ENTIN
1.8.SUNARYA

2. KARDIA – mempunyai Keturunan :
1.1.ENDANG
1.2.DEDIH
1.3.NY. ONENG.
1.4.UJANG OLIH

3. Ny. ERAT –Mempunyai Keturunan
1.1.Ny.YAYAH ( CUCU )

4. Ny. ENGKAH mempunyai Keturunan :
a. DANA
b. ANA

5. Ny. TARSIH mempunyai Keturunan :
5.1. ROSIN.

II. Bahwa Para Penggugat merupakan Garis Keturuan / ahli waris dari MANA SOETJI dan EMUN ( Suami Isteri ) sehingga merupakan salah satu Cucu dari MANA SOETJI / EMUN Berdasarkan Salinan Berita Acara dari Pengadilan Agama Kls I A Cimahi Nomor 08 /BA.Pdt.G/1998/ PA.Cmi dan Akta Pembagian Warisan Dari Pengadilan 
Agama Cimahi dimana almarhum MANA SUTJI/EMUN mempunyai harta 
Peninggalan berupa sebidang tanah yang terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu 
Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 
seluas ± 26 hektar ( 260.000 meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Utara 
: Lembur Kampung Pondok.
Sebelah Timur 
: Jalan Raya Lembang Subang

Sebelah Selatan 
: Kampung Cibogo 
Sebelah Barat 
: Curug Panarim (Cibedug ) 
yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun 
tahun 1980 an , dan ketika diminta untuk menyerahkan tanah dan akan meminta 
Ganti untung atas tanah lahan yang dipakai Tergugat dengan tanpa hak , ternyata 
belum bisa mengabulkan permohonan para penggugat sampai gugatan ini diajukan 
, pada hal terhadap tanah lahan yang dimanfaatkan oleh Tergugat belum ada 
peralihan apapun terhadap hak atas tanah tersebut dan murni belum diperjual 
belikan / dilepaskan haknya sesuai yang tertera dalam kadaster nomor 1876 seluas 
± 26 ha ( ± 260.000 M2) atas nama MANA SOETJI .

III. Bahwa alasan GUGATAN ini diajukan dikarenakan sudah beberapa kali 
dimusyawarahkan tetapi tidak berhasil selalu ditolak oleh Tergugat sehingga untuk memiliki kembali tanah yang luasnya ± 26 ha harus melalui gugatan kepemilikan dengan ditambah ganti kerugian / ganti untung selama tergugat menggunakan 
tanah tersebut ;

IV. Bahwa Tergugat tidak melakukan suatu reaksi terhadap himbauan para Pengguggat 
untuk menyerahkan tanah tersebut secara suka rela dikarenakan sudah keenakan 
mengusai tanah tersebut dan di kelola serta diproduksikan sebagai tanaman 
holtikultura ;

V. Bahwa Terhadap Perbuatan Tergugat sangat merugikan Para Penggugat sehingga sewajarnya Para Penggugat mengajukan tuntutan berupa ganti untung sebesar Rp.260 Milyar terhadap tanah milik adat atas nama MANA SOETJI (alm) yang terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun tahun 1980 an ;

VI. Bahwa Dengan demikian Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengabaikan untuk melakukan tindakan Ganti Untung terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa a quo, sehingga dapat dikategorikan melanggar Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 pasal 18 tentang Pencabutan hak yang harus 
ada unsur kepentingan umum, harus dengan suatu ganti rugi, harus layak dan 
dengan cara-cara yang sudah diatur lebih dahulu dengan suatu Undangundang . Selanjutnya implementsi nya diatur dengan Undang-undang nomor 20 
tahun 1961 jo Keppers 55 tahun 1993 yang menjelaskan bahwa Pencabutan hak itu 
dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang diangkat Gubernur ditiap daerah tingkat dua dan panitia ini akan menetapkan uang ganti ruginya. 

VII. Bahwa dengan adanya Azas kepastian hukum , dimana jauh sebelumnya bahwa 
Tergugat I akan mendapatkan suatu hak penguasaan dan pengelolaan tanah yang 
menjadi obyek sengketa a quo dengan adanya rekomendasi dari Tergugat II 
sehingga segala bentuk surat tersebut tentunya akan menjadi cacat hukum dengan sendirinya ;
Bahwa dalam negara hukum seorang warga negara yang baik mempunyai hak dan kewajiban dengan hal dan kewajiban ini PENGGUGAT selau menempuh dan 
berlandaskan pada azas kepastian hukum dimana dengan memohon untuk 
melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa ganti untung oleh
TERGUGAT I dan Tergugat II yang menjadi subyek untuk memberikan gnti untung 
ini, maka maksud dan tujuannya supaya ada kepastian hukum tentang ganti untung terhadap tanah atas nama MANA SOETJI (alm) yang terletak di Blok Sukarandeg , 
Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan 
Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 meter persegi ) yang sekarang 
dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun tahun 1980 an 
sehingga Para Penggugat wajar untuk mendapatkan ganti untung sesuai yang 
diharapkan ; 
Akibat dari Perbuatan Tergugat tersebut yang melanggar ketentuan Hukum ( on 
rechtmatigge overhead daad ) maka Para Penggugat dirugikan secara immateril 
sebesar Rp. 50 Milyar rupiah, dimana kerugian immaterial tersebut diasumsikan 
sebagai berikut untuk itu jika dalam menjalankan hukuman berdasarkan keputusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (in krach van Gejisde) lalai.

Tergugat maka sudah semestinya dikenakan uang dwangsom sebesar Rp.20 juta rupiah /hari, apabila lalai untuk menjalankan putusaan ini ;
Berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas Penggugat memohon kepada yang 
terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung berkenan Kiranya 
memutus dengan keputusan :
 
1. Mengabulkan GUGATAN para PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat adalah segenap ahli waris yang sah dari Almarhum
MANA SUCI dan Ny. EMUN ; 
3. Menyatakan Harta Peninggalan berupa tanah warisan yang terletak di Blok 
Sukarandeg, Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat 
dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) yang 
sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas-batasnya sebagai berikut :
 Utara
: Tanah Lembur Kampung Pondok
 Timur
: Jalan Raya Lembang Subang;
 Selatan
: Tanah Kampung Cibogo
 Barat
: Curug Panarim ( Cibedug )

Atas nama MANA SUCI seluas  26 ha ( 260.000 M2. )
4. Menyatakan sah dan berharga surat-surat kepemilikan Para Penggugat 
sebagaimana yang akan diajukan dalam Pembuktian . 
5. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah Semua Surat-surat / akta–akta berbentuk 
apapun terhadap peralihan hak atas tanah waris obyek sengketa terletak di Blok 
Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat 
dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik 
MANA SUCI baik yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun pihak lainnya 
dan karenanya harus di batalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak 
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan 
hukum yang merugikan para PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari segenap Ahli 
Waris Pengganti lain yang sah dari almarhum MANA SUCI.
7. Menyatakan para PENGGUGAT dan segenap Ahli Waris sebagaimana pada pentitum 
butir 2 di atas adalah selaku Ahli Waris pengganti yang sah dari almarhum MANA 
SUCI dan karenanya selaku pemilik sah atas tanah waris objek sengketa terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung 
Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi )
Milik MANA SUCI dengan batas-batas tanah sebagaimana terurai pada pentitum 
butir 3 di atas.
8. Menyatakan penguasaan dan pemilikan TERGUGAT I atas nama waris objek 
sengketa terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang 
Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) atas nama MANA SUCI adalah tanpa alas hak yang sah dan 
merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan para PENGGUGAT 
selaku Ahli Waris dari dan segenap ahli waris pengganti lain yang sah dari 
almarhum MANA SUCI.
9. Menghukum tergugat membayar tanah tersebut apabila diganti dengan uang 
sebesar Rp. 2.340.000.000.000. (Dua triliun tiga ratus empat puluh milyar).
dengan rincian sebagai tersebut 26.000 meter x Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta) 
permeter persegi.
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti untung kepada 
para penggugat atas penguasaan tanpa hak dari tahun 1980 sebesar Rp. 260 Milyar yang harus dibayar kontan secara seketika dan sekaligus ; 
11. Menyatakan tidak Sah dan Cacat Hukum Kepemilikan baik itu berupa Hak 
Pengelolaan ataupun Hak Lainnya terhadap obyek tanah sengketa oleh Tergugat I.
12. Menghukum TERGUGAT I atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah waris objek sengketa terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik 
Mana Suci dalam keadaan kosong dan terpelihara seperli semula, bilamana perlu 
melalui upaya paksa dengan menggunakan alat keamanan negara.
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang telah 
diletakkan atas tanah waris objek sengketa terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik almarhum Mana Suci atas 
nama TERGUGAT I.
14. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara immaterial sebesar Rp. 50 Milyar rupiah, dimana kerugian immaterial tersebut diassumsikan sebagai kerugian moril atas diri para penggugat.
15. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) per hari setiap kali lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah waris objek sengketa a quo kepada para PENGGUGAT selaku pemilik sah,terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde).
16. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij 
voorrade), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi dari para pihak.
17. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini.

9
SUBSIDAIR :
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar 
biaya yang timbul dalam perkara ini.
Hormat Kami Kuasa Hukum,
TOTI RISNA KS, SH. MH.
DRS. GANJAR P. SOMANTRI,SH.

(Red/Liputan Dian Setiawan)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)