KUNINGAN – Sebanyak 32.083 jenis dokumen kependudukan berhasil diselesaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melalui program “Satu Jam Saja”. Layanan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris Dinas, Ujang Jahidin, SH, MH, menuturkan bahwa sejak dimulainya program 100 hari kerja, pihaknya langsung menerapkan program Satu Jam Saja yang berlaku untuk pelayanan dokumen kependudukan. Program ini juga berlaku di beberapa sektor pelayanan publik lainnya seperti DPMPTSP.
“Disdukcapil sendiri menetapkan program Satu Jam Saja hanya untuk 11 dari 24 jenis dokumen yang kami layani,” tutur Ujang, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan, program ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua puluh empat jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Menurutnya, Satu Jam Saja merupakan upaya Bupati dan Wakil Bupati dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan gratis. Hal itu sekaligus menjadi semangat bagi Disdukcapil untuk memberikan pelayanan prima dan membahagiakan masyarakat.
“Kami melayani masyarakat setiap waktu. Bahkan saat libur cuti bersama Idulfitri pun, kami tetap menyelesaikan penerbitan dokumen sesuai program. Tidak ada yang melewati hari,” ungkapnya.
Ujang menyebutkan, hingga saat ini total dokumen yang telah diselesaikan melalui program ini mencapai 32.083 dokumen. Rinciannya meliputi 2.257 perekaman KTP elektronik, 11.903 cetak KTP elektronik, 9.981 cetak kartu keluarga.
Selain itu, Surat keterangan pindah WNI 1.084, cetak KIA 2.329. Ada juga 1.675 akta kelahiran usia 0–18 tahun, 502 akta kematian, 4 akta perkawinan, dan 2.348 identitas kependudukan digital. Sementara untuk cetak akta perceraian dan SKTT bagi WNA masih nihil. ***
Red/IKP