Dr.Deni Hamdani Mendapat Penghargaan Seven Media Award 2024 Sebagai Pemimpin Insfiratif

Merahputihnews.com Kuningan -Terpilihnya Dr.Deni Hamdani.S.Sos., M.Si di ajang penghargaan bergengsi”SEVEN MEDIA AWARDS 2024 SEASON II”dalam kategori 25 Pemimpin Insfiratif Indonesi. .yang di persembahan oleh Seven Media Asia,Asia Global Council & the Leaders Magazine Indonesia Inspiring Women Mega-Zine pada tanggal 29 September 2024,di gedung Mercure Convention Ancol Jakarta. Penghargaan ini di berikan kepada para pemimpin terbaik yang sudah melakukan banyak perubahan,Penghargaan ini di berikan kepada kepala Daerah (Gubernur,Bupati,Walikota),Legislatif(DPR RI,DPD RI,DPRD),Kepala Kejaksaan,perusahaan Swasta,BUMN,BUMD,terbaik seindonesia,dan sudah melalui proses penilaian yang Komprehensif. Dasar pemberian penghargaan ini antara lain.Atas pencapaian kinerja dan prestasi ke-pemimpinan dalam melakukan perubahan dan percepatan,serta inovasi baru dalam mewujudkan Indonesia Maju. Seven Media Asia telah memperluas program bergengsi ini baik secara Nasional maupun Internasional

Terkait Kekosongan Jabatan Sekda Dan Eselon II Di Pemkab Kuningan, Pimred SBI : “Waspadai Open Bidding”

Merahputihnews.com

KUNINGAN- Penjabat Bupati Kuningan, Dr.Drs.H.Raden Iip Hidayat, Mpd diduga akan memaksakan proses open bidding pada Jabatan Tinggi Pratama (JTP) untuk jabatan Sekretaris Daerah dan beberapa jabatan Eselon II lainya yang mengalami kekosongan.

Hal terebut berdasarkan informasi atau isu yang terserap, mengingat kondisi pada saat ini sudah memasuki tahapan kampanye bagi masing-masing Pasangan Calon

Disampaikan Agung Sulistio, “Sekiranya wacana dan keinginan tersebut sebaiknya ditangguhkan,” Ujar Agung, Aktivis media Nasional

Berangkat dari kekhawatirannya, Agung Sulistio menambahkan

“Jika di paksakan Open Bidding dirasa berpotensi munculnya kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Kuningan”
Tambahnya, Kamis, 26/09/2024

Maka, menurutnya proses untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada tersebut dapat dipercayakan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya.

“Sehingga personal yang didapat proporsional dan mampu untuk menjabarkan program serta visi dan misi Pemerintahan terpilih kelak,”katanya

Selaku pemerhati kebijakan, Agung Sulistio yang juga penanggungjawab situs media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) berharap pada pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini untuk fokus konsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dan tetap menjaga netralitasnya terhadap penyelenggaraan Pilkada yang sudah ada di depan mata

“Terlebih saat ini juga sedang memasuki pembahasan APBD murni 2025 yang juga membutuhkan konsentrasi pembahasan, agar Kuningan tidak lagi mengalami gagal dalam perencanaan yang berpotensi pada peristiwa gagal bayar” Tegas Agung

Kemudian Agung menyampaikan, bahwa PJ Bupati Kuningan itu akan berakhir pada Tanggal 4/12/2024
sesuai dengan Permendagri Nomor 4/2023 bahwa 1(satu) bulan sebelum berakhirnya PJ Bupati Kuningan atau pada bulan November Kemendagri sudah memproses nama pengganti PJ Bupati Kuningan yang baru

Sehingga logikanya apabila dilaksanakan open bidding untuk jabatan sekda kuningan maka patut dipertanyakan ada apa dengan pelaksnaan open biding tersebut apakah ada udang dibalik batu atau ada muatan terselubung

Ketentuan di dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada secara tegas telah mengatur, sebagaimana pada Pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Sedangkan untuk jabatan PJ Bupati Kuningan informasinya dari Provinsi dan Kemendagri tidak akan memperpanjang Raden Iip dan akan pensiun.” Pungkasnya

(Red)

 Post Views: